Sunday, June 14, 2009

Membaca Kembali Buku Cetak Biru Pembaruan MA


Keberadaan lembaga penegak hukum yang kuat dan terpercaya merupakan keniscayaan dalam negara demokratis. Lembaga penegak hukum menjadi salah satu pilar demokrasi yang tertuang dalam prinsip trias politika. Momentum reformasi 1998 ikut mendorong agar lembaga penegak hukum atau peradilan berbenah dan berubah. Untuk itu pada tahun 2003 Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi, yang juga membawahi secara administrasi dan keuangan 4 lingkungan peradilan yang ada di Indonesia mengeluarkan buku dengan judul Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI.

Menurut Bagir Manan, ketua MA pada saat itu menyatakan bahwa buku Cetak Biru (blueprint) Pembaruan Mahkamah Agung RI merupakan sebuah pedoman/arah dan pendekatan yang akan ditempuh oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga yang terhormat dan dihormati oleh masyarakat dan lembaga Negara lainnya. Hal itu dilakukan karena tuntutan reformasi juga Mahkamah Agung kerap mendapat sorotan negatif dari berbagai kalangan, walau tidak seluruhnya benar. Integritas, kualitas dan kinerja sebagian Hakim dan Hakim Agung serta pegawai yang bekerja di Mahkamah Agung dipertanyakan oleh sebagian pihak.

Buku cetak biru ini disusun dari studi mendalam yang berisikan diagnostik atas suatu lingkup permasalahan dan sumber permasalahan tertentu yang dihadapi Mahkamah Agung selama ini. Rekomendasi teknis dan upaya memperbaikinya, kerangka waktu pelaksanaan serta indikator-indikator yang dapatb dipergunakan untuk mengukur keberhasilan disajikan secara komprehensif. Adapun ruang lingkup isu (permasalahan) yang menjadi sorotan cetak biru ini adalah: Visi dan Misi, Independensi, Organisasi dan kultur kerja, Sumber Daya Manusia, Manajemen Perkara, Akuntabilitas, Transparansi dan manajemen Informasi, Pengawasan dan Pendisiplinan, dan Dukungan Sumber Daya Keuangan.

Buku cetak biru MA berisi 10 Bab dan 281 Halaman disusun oleh Tim Penelitian yang terdiri dari Mahkamah Agung dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) yang diterbitkan bekerjasama dengan The Asia Foundation, USAID, dan Partnership. Buku ini cocok dibaca bagi mereka pemerhati penegakan hukum di Indonesia dan khusunya para Hakim dan Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung di era Reformasi Birokarsi yang sedang berjalan saat ini. Ibarat kata buku ini seharusnya menjadi semacam “Kitab Suci” pembaruan di Mahkamah Agung.

No comments:

Post a Comment