Thursday, December 13, 2007

Do You Know, What is Remunerasi?

Remunerasi. Sebuah kata yang pelafalannya saja sulit diucapkan. Namun pada akhir Agustus 2007 lalu DPR telah menyetujui adanya remunerasi (sistem penggajian) terhadap tiga lembaga/departemen yakni Depkeu, BPK dan MA. Artinya para pegawai di tiga tempat itu akan mendapat tunjangan tambahan di luar gaji pokok, uang makan, dan tambahan lain yang sah menurut Undang-undang, yang besar nya bisa 3 kali lipat. Tujuannya, tercipta good governance, salah satunya dengan menaikan kesejahteraan sampai pada tingkat kebutuhan hidup layak.

Sistem remunerasi juga merupakan proyek percontohan bagi peningkatan kesajahteran seluruh pegawai negeri sipil dan TNI/Polri pada waktunya nanti. Karena keterbatasan anggaran maka dipilihlah tiga lembaga/departemen yang dianggap sangat strategis untuk percontohan itu. Seperti, Depkeu yang sehari-harinya mengurusi uang negara, BPK sebagi pemeriksa keuangan negara, dan MA sebagi penjamin kepastian hukum yang adil, bersih dan berwibawa.

Maka apabila percontohan itu gagal dalam pengertian kinerja birokrasi tidak seperti yang diharapkan setelah diremunerasi bisa saja proyek itu tidak dilanjutkan di kemudian hari. Karena akan ada kesimpulan bahwa bagus dan tidaknya kinerja pegawai ternyata bukan hanya faktor kesejahteraan tetapi soal mentalitas, SDM yang lemah dan sebagainya.

Harapan kita tentu proyek itu berhasil meningkatan kinerja dan tercipta good governance dan negara kemudian mampu membiayai remunerasi pada semua pegawai yang saat ini berjumlah kurang lebih 3,7 juta. Karena dengan adanya birokrasi yang baik kita bisa menjadi bangsa maju dan besar tanpa harus berkutat dengan lambanya kinerja, pungli dan korupsi yang merupakan racun birokrasi.

No comments:

Post a Comment